Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kabupaten Seluma Tahun 2017-2025. RIPPDA bertujuan memberikan arahan pembangunan dan pengembangan kepariwisataan daerah untuk meningkatkan kualitas daya tarik wisata dan pelayanan, mengembangkan ekonomi kerakyatan, sosial budaya, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan rasa cinta tanah air. Sasaran RIPPDA adalah memantapkan pembangunan kepariwisataan daerah, memberikan arahan dan strategi pembangunan potensi pariwisata, menetapkan skala pembangunan dan pengembangan pariwisata, serta menetapkan indikasi program pengembangan pariwisata daerah. RIPPDA berfungsi sebagai pedoman pembangunan, pengembangan, dan pembinaan kawasan pariwisata, daya tarik wisata, sarana dan prasarana pariwisata, serta investasi pembangunan. Kebijakan umum pembangunan pariwisata daerah meliputi memupuk rasa cinta tanah air, mengembangkan tata nilai kehidupan dan budaya daerah, memanfaatkan dan melestarikan sumber daya alam, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan memelihara keamanan, ketertiban, dan ketentraman. Strategi umum pembangunan pariwisata daerah mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan kontribusi sektor pariwisata, pengembangan budaya lokal, peningkatan kualitas produk dan sumber daya pariwisata, pengembangan pariwisata alam dan budaya, serta menciptakan hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Kabupaten Seluma sebagai daerah tujuan wisata berkualitas, berakhlak, bernilai ekonomis, berwawasan lingkungan, dan inovatif. Misi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pengembangan produk wisata variatif, peningkatan PAD, peningkatan kualitas SDM, perluasan kesempatan kerja, pelestarian budaya dan lingkungan, pengembangan usaha skala kecil dan menengah, dukungan pembangunan wilayah, dan pembentukan kesadaran stakeholder.