on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri
Also known as: Perda Kabupaten Kediri 5/2014 · Perda Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 10 mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 (Lampiran II), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikategorikan sebagai pelanggaran. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 (Lampiran I) diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikategorikan sebagai kejahatan. Peraturan ini juga mengubah Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang berisi daftar jenis burung yang dilindungi oleh Pemerintah Daerah.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjaga ekosistem dan kelestarian sumber daya hewani khususnya burung dari kepunahan yang disebabkan tindakan manusia, sehingga perlu mengoptimalkan perlindungan terhadap satwa burung di Kabupaten Kediri.