on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Kompetitif Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
Also known as: Perwali Kota Tomohon 16/2025 · Perwali Kota Tomohon No. 16 Tahun 2025 · Perwali Kota Tomohon Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan penilaian Indeks Kompetitif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas, kinerja, dan daya saing ASN melalui penilaian yang terukur dan sistematis berbasis lima pilar, yaitu kompetensi teknis, inovasi, kolaborasi, resiliensi, dan dampak publik.
Dalam pelaksanaannya, Wali Kota membentuk Tim Penilai Indeks Kompetitif ASN yang bertugas menentukan kriteria, memberikan penilaian, serta merekomendasikan hasil penilaian sebagai dasar pemberian penghargaan atau pengembangan karier ASN. Penilaian dilakukan secara objektif dan akuntabel melalui sistem digital berbasis web yang disebut Dasbor Indeks Kompetitif ASN. Bukti kinerja yang diajukan oleh ASN atau Tim Kerja akan diverifikasi oleh tim penilai untuk menentukan bobot nilai, yang kemudian diklasifikasikan ke dalam tiga level: sangat kompetitif, kompetitif, dan berkembang.
Hasil penilaian ini berfungsi sebagai instrumen strategis bagi pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan manajemen ASN, termasuk promosi, mutasi, pengembangan kompetensi, serta pemberian insentif nonfinansial. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme evaluasi berkala setiap dua tahun untuk memastikan efektivitas sistem serta pengawasan pelaksanaan penilaian agar tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah.