For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 10/2016 · Perda Kabupaten Sinjai No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentSinjai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern bertujuan untuk mewujudkan pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan dan penataan pasar serta toko modern.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Mendorong kebebasan berusaha di sektor perdagangan secara kompetitif dan berkeadilan.
  • Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar dan penataan toko modern.
  • Menciptakan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di pasar.
  • Menata dan mengendalikan toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional serta menjadi mitra UMKM.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah berhak mendirikan, memindahkan, memugar, dan menghapus pasar dengan persetujuan DPRD. Dinas yang membidangi pengelolaan pasar berwenang mengatur pengelompokan barang dagangan di pasar.
  • Pengelolaan Pasar: Meliputi pendirian dan standarisasi pasar, klasifikasi pasar (Pasar Daerah, Pasar Desa, Pasar Swasta), pengelolaan operasional oleh Dinas dan Kepala UPTD, pengaturan tempat, pembangunan dan pemeliharaan pasar, perizinan (Surat Ijin Menempati), dan pemberdayaan pasar.
  • Penataan Toko Modern: Mengatur lokasi pendirian, persyaratan pendirian (memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan UMKM), perizinan (IUTM), batasan luas lantai penjualan, sistem penjualan, waktu operasi, tenaga kerja (mengutamakan penduduk lokal), dan kemitraan dengan UMKM.
  • Kemitraan Usaha: Setiap pelaku usaha Toko Modern wajib melaksanakan kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Daerah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka terhadap semua ijin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam Bidang Pengelolaan Pasar dan Toko Modern dinyatakan tetap berlaku. 2. Terhadap Pasar dan Toko Modern yang sudah berdiri sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini setelah masa berlaku izin berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 29, Pasal 29 ayat (1), Pasal 33, Pasal 35, Pasal 50 ayat (2), Pasal 61 dan Pasal 62 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan ijin usaha, dan/atau pencabutan ijin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi berupa penutupan sementara atau penutupan permanen.