on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 5/2023 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.
Perubahan APBD meliputi perubahan pada anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp 3.161.048.134.894,00 berkurang sejumlah Rp (10.140.011.013,00) sehingga menjadi Rp 3.150.908.123.881,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 3.102.607.861.008,00, belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 3.150.908.123.881,00, dan terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp (48.300.262.873,00). Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp 48.300.262.873,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.