For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air

Also known as: PP 82/2001 · PP No. 82 Tahun 2001 · PP Nomor 82 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 2001Publication Date:14 Desember 2001
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Desember 2001
Publication Date14 Desember 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengelola kualitas air dan mengendalikan pencemaran air secara terpadu dengan pendekatan ekosistem. Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjaga agar kualitas air tetap sesuai dengan peruntukannya, sementara pengendalian pencemaran air bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran serta memulihkan kualitas air. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki wewenang dalam pengelolaan dan pengendalian ini, dengan pembagian tugas berdasarkan wilayah administratif. Peraturan ini juga menetapkan klasifikasi mutu air menjadi empat kelas, yang masing-masing memiliki kriteria mutu air tersendiri. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang baku mutu air, pemantauan kualitas air, dan status mutu air, serta menetapkan kewajiban bagi usaha dan/atau kegiatan untuk mendapatkan izin dalam pemanfaatan dan pembuangan air limbah.

1. Baku mutu air limbah untuk jenis usaha dan/atau kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati/Walikota. 3. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Bupati/Walikota.

1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, dan Pasal 42, Bupati/Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi. 2. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 25, Bupati/Walikota/Menteri berwenang menerapkan paksaan pemerintahan atau uang paksa. 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 42, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.