Peraturan Menteri ini mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik dan telematika. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang elektronik dan telematika, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Jenis Barang yang Diatur*: Mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, mesin printer berwarna, telepon seluler, komputer genggam (handheld), komputer tablet, elektronik (berbasis sistem pendingin dan selain berbasis sistem pendingin), dan barang berbasis sistem pendingin.
2. *Persyaratan Impor*: Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT atau PI sebelum barang masuk ke Daerah Pabean. Beberapa barang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
3. *Tempat Pemasukan Barang Impor*: Menteri dapat menentukan tempat pemasukan barang impor berupa pelabuhan tujuan.
4. *Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB, KEK, dan TPB*: Mengatur perlakuan kebijakan impor terhadap pemasukan dan pengeluaran barang elektronik dan telematika ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
5. *Pengecualian*: Kebijakan dan pengaturan impor dapat dikecualikan dalam hal impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha atau dilakukan untuk kegiatan usaha tertentu.
6. *Impor Barang Komplementer, Tes Pasar, dan Purna Jual*: Barang elektronik dapat diimpor sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual setelah mendapat PI.
7. *Kewajiban Importir*: Importir wajib menyampaikan laporan realisasi impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi.