For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

Also known as: Permendag 21/2025 · Permendag No. 21 Tahun 2025 · Permendag Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2025Publication Date:30 Juni 2025
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan InternasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date29 Agustus 2025
Publication Date30 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan Menteri ini mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik dan telematika. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang elektronik dan telematika, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Jenis Barang yang Diatur*: Mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, mesin printer berwarna, telepon seluler, komputer genggam (handheld), komputer tablet, elektronik (berbasis sistem pendingin dan selain berbasis sistem pendingin), dan barang berbasis sistem pendingin. 2. *Persyaratan Impor*: Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT atau PI sebelum barang masuk ke Daerah Pabean. Beberapa barang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. 3. *Tempat Pemasukan Barang Impor*: Menteri dapat menentukan tempat pemasukan barang impor berupa pelabuhan tujuan. 4. *Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB, KEK, dan TPB*: Mengatur perlakuan kebijakan impor terhadap pemasukan dan pengeluaran barang elektronik dan telematika ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). 5. *Pengecualian*: Kebijakan dan pengaturan impor dapat dikecualikan dalam hal impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha atau dilakukan untuk kegiatan usaha tertentu. 6. *Impor Barang Komplementer, Tes Pasar, dan Purna Jual*: Barang elektronik dapat diimpor sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual setelah mendapat PI. 7. *Kewajiban Importir*: Importir wajib menyampaikan laporan realisasi impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi.

1. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir dan dapat diubah sesuai Peraturan Menteri ini. 2. PI yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya, berupa PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna API-P/API-U, PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet API-P/API-U, dan PI Elektronik API-U, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 3. PI yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya, berupa PI Barang Komplementer elektronik API-P, PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar elektronik API-P, dan PI Barang untuk Pelayanan Purna Jual elektronik API-P, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir dan dapat diubah dan/atau diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dikenai sanksi administratif. 2. Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika dikenai sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.