For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN MASJID

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 11/2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFASILITASI PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN MASJID
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pengelolaan dan pemberdayaan masjid di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah peran strategis masjid sebagai pusat pembinaan umat Islam, serta upaya meningkatkan fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga sosial di bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tipologi Masjid: Masjid di daerah terdiri atas Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid di tempat publik, dan Musholla, masing-masing dengan kriteria yang berbeda terkait pembiayaan, kegiatan keagamaan, pembinaan, dan kepengurusan.
  2. Pengelolaan Masjid: Meliputi perencanaan, organisasi kepengurusan (dengan struktur minimal yang terdiri dari penasihat, ketua, sekretaris, ketua bidang idarah, imarah, dan ri’ayah), administrasi (pencatatan data jamaah, surat menyurat, jurnal masjid, administrasi khatib, dan inventaris perlengkapan), serta keuangan (pengelolaan keuangan yang meliputi pengadaan uang, pembelanjaan yang tepat, dan administrasi keuangan yang baik).
  3. Memakmurkan Masjid: Kegiatan memakmurkan masjid meliputi kegiatan peribadatan, majelis taklim, remaja masjid, perpustakaan, pendidikan berbasis masjid (taman pendidikan alquran, taman kanak-kanak, madrasah diniyah awaliyah, wustha, dan ulya), pembinaan ibadah sosial, peringatan hari besar Islam, pembinaan wanita, koperasi, dan kesehatan.
  4. Pemeliharaan Masjid: Pemeliharaan bangunan masjid meliputi bentuk bangunan (ruang utama, tempat wudhu, tempat pelayanan, dan ruang penunjang) dan pemeliharaan lingkungan (kebersihan, pemagaran, penyediaan tempat parkir, dan pembuatan taman).
  5. Pembiayaan: Pengelolaan masjid dibiayai dari APBD dan sumber lain yang sah (infaq, shodaqoh, hibah, wakaf).
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pemantauan dan pembinaan atas pengelolaan masjid yang dilaksanakan oleh Tim Pemantauan dan Pembinaan Masjid. Pengawasan pengelolaan Masjid Pemerintah Daerah dilaksanakan secara berjenjang.

(-)

(-)