Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pengelolaan dan pemberdayaan masjid di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah peran strategis masjid sebagai pusat pembinaan umat Islam, serta upaya meningkatkan fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga sosial di bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Tipologi Masjid: Masjid di daerah terdiri atas Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid di tempat publik, dan Musholla, masing-masing dengan kriteria yang berbeda terkait pembiayaan, kegiatan keagamaan, pembinaan, dan kepengurusan.
- Pengelolaan Masjid: Meliputi perencanaan, organisasi kepengurusan (dengan struktur minimal yang terdiri dari penasihat, ketua, sekretaris, ketua bidang idarah, imarah, dan ri’ayah), administrasi (pencatatan data jamaah, surat menyurat, jurnal masjid, administrasi khatib, dan inventaris perlengkapan), serta keuangan (pengelolaan keuangan yang meliputi pengadaan uang, pembelanjaan yang tepat, dan administrasi keuangan yang baik).
- Memakmurkan Masjid: Kegiatan memakmurkan masjid meliputi kegiatan peribadatan, majelis taklim, remaja masjid, perpustakaan, pendidikan berbasis masjid (taman pendidikan alquran, taman kanak-kanak, madrasah diniyah awaliyah, wustha, dan ulya), pembinaan ibadah sosial, peringatan hari besar Islam, pembinaan wanita, koperasi, dan kesehatan.
- Pemeliharaan Masjid: Pemeliharaan bangunan masjid meliputi bentuk bangunan (ruang utama, tempat wudhu, tempat pelayanan, dan ruang penunjang) dan pemeliharaan lingkungan (kebersihan, pemagaran, penyediaan tempat parkir, dan pembuatan taman).
- Pembiayaan: Pengelolaan masjid dibiayai dari APBD dan sumber lain yang sah (infaq, shodaqoh, hibah, wakaf).
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pemantauan dan pembinaan atas pengelolaan masjid yang dilaksanakan oleh Tim Pemantauan dan Pembinaan Masjid. Pengawasan pengelolaan Masjid Pemerintah Daerah dilaksanakan secara berjenjang.