Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak atas penyelenggaraan hiburan. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan Pajak Hiburan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan pembayaran. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, sirkuit, permainan bilyar, balapan kendaraan bermotor, pelayanan pijat refleksi, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%, kecuali untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, dan mandi uap/spa sebesar 25%, serta kesenian rakyat/tradisional sebesar 5%.
- Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang sejak saat menonton atau menikmati hiburan yang dipungut bayaran.
- Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Terutang: Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran pajak dilakukan pada Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.