Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal untuk periode 2019-2024. RPJMD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi-misi Bupati.
Ketentuan Substansial:
- RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Tegal hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2018.
- RPJMD berpedoman pada RPJPD, RTRW Kabupaten, serta memperhatikan RPJMN, RPJMD Provinsi, dan RTRW pemerintah kabupaten/kota sekitarnya.
- RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2019-2024.
- RPJMD dijabarkan dalam RKPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan indikatif untuk jangka waktu 1 (satu ) Tahun.
- Bupati bertanggung jawab melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
- RPJMD mencakup berbagai aspek pembangunan daerah yang meliputi gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan, serta kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD.
- Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar yang merugikan kepentingan daerah dan nasional.