For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Proponsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Dari Bukittinggi Ke Padang

Also known as: PP 29/1979 · PP No. 29 Tahun 1979 · PP Nomor 29 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:28 September 1979Publication Date:28 September 1979
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Proponsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Dari Bukittinggi Ke Padang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 September 1979
Publication Date28 September 1979
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, dalam hal kedudukan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dari Bukittinggi ke Padang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. Meskipun secara juridis formil ibukota sebelumnya adalah Bukittinggi, sejak tahun 1957 pusat kegiatan pemerintahan telah berada di Padang. Pemindahan ini juga didukung oleh fasilitas yang ada di Padang, seperti pelabuhan laut dan udara, yang menjadikannya pintu gerbang bagi propinsi tersebut. Dengan pemindahan ini, diharapkan dapat menghindari kebingungan administratif dan meningkatkan tertib administrasi pemerintahan.

(-)

(-)