For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1949

Also known as: PP 13/1951 · PP No. 13 Tahun 1951 · PP Nomor 13 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 1951Publication Date:8 Februari 1951
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMemperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1949
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Februari 1951
Publication Date08 Februari 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menyimpang dari ayat terakhir pasal 11 Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 No. 448 sebagaimana diubah dengan Staatsblad 1935 No. 1).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperpanjang waktu terbukanya dinas tahun anggaran 1949 hingga 1 Januari tahun berikutnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian pelaksanaan penerimaan, pelunasan, dan pembayaran pengeluaran yang terkait dengan anggaran belanja tahun 1949. Kebijakan ini menyimpang dari ketentuan yang ada dalam ayat terakhir pasal 11 Indische Comptabiliteitswet, yang sebelumnya mengatur batas waktu tersebut.

(-)

(-)