For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 7/2017 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 November 2017Publication Date:27 November 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date27 November 2017
Publication Date27 November 2017
Place of EnactmentGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama. Pendirian Perseroan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mengembangkan perekonomian melalui kegiatan usaha, dan meningkatkan daya saing daerah. Ruang lingkup usaha Perseroan meliputi pertanian, pariwisata, perdagangan umum, jasa industri kreatif dan kerajinan, serta aneka energi baru dan terbarukan. Modal dasar Perseroan adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan komposisi 60% milik Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan 40% milik pihak lain. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi, yang diangkat oleh Bupati pada awal pembentukan dan selanjutnya melalui RUPS. Dewan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi. Laba bersih dan pembagian dividen ditetapkan berdasarkan RUPS. Pembubaran Perseroan ditetapkan oleh RUPS dan likuidasi ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.

(-)

(-)