Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2011 mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas, kepastian hukum, perlindungan data pribadi penduduk, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan berada pada Bupati, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Pendaftaran Penduduk**: Meliputi pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, pendaftaran peristiwa kependudukan (pindah datang), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pelaporan penduduk yang tidak mampu melapor sendiri.
- **Pencatatan Sipil**: Meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
- **Retribusi**: Pengaturan mengenai retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, termasuk objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, perhitungan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.