Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi bertujuan untuk menciptakan efektivitas, efisiensi, dan estetika kota dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kehandalan dan cakupan pelayanan telekomunikasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:
- Pengaturan dan Penataan Infrastruktur Telekomunikasi: Meliputi pembangunan rumah otomasi, pengembangan jaringan serat optik, dan penempatan menara telekomunikasi.
- Penempatan Menara Telekomunikasi: Rencana penempatan dan persebaran menara telekomunikasi harus memperhatikan struktur tata ruang, pola pemanfaatan ruang, dan ketersediaan ruang wilayah.
- Pembagian Zona Menara Telekomunikasi: Menara telekomunikasi dibagi dalam zona-zona yang disesuaikan dengan struktur tata ruang wilayah kota. Zona-zona ini ditentukan berdasarkan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan, jumlah sarana dan prasarana, letak strategis wilayah, dan larangan penempatan di instansi militer.
- Desain dan Konstruksi Menara: Menara diklasifikasikan dalam tiga bentuk (menara tunggal, menara rangka, dan menara tunggal dengan angkur kawat). Desain dan konstruksi harus disesuaikan dengan kondisi tanah dan memenuhi Standar Nasional Indonesia.
- Penyelenggaraan Menara: Menara telekomunikasi wajib memenuhi syarat keselamatan, keamanan, kemanfaatan, dan keserasian/keindahan.
- Menara Telekomunikasi Bersama: Pembangunan menara telekomunikasi diarahkan pada pembangunan dan pengembangan menara telekomunikasi bersama.
- Perizinan Pembangunan Menara: Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Pengawasan dan Pengendalian: Meliputi pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan penertiban terhadap pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan teknis menara, penggunaan menara bersama, dan pemanfaatan barang milik daerah untuk pembangunan menara telekomunikasi.