Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Wajo. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian IMB kepada orang pribadi atau badan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat IMB dari Pemerintah Daerah.
- Golongan retribusi adalah retribusi perizinan tertentu.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa IMB didasarkan pada jenis bangunan, koefisien lantai bangunan, luas bangunan, prosentase guna bangunan, standar harga bangunan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur dalam Pasal 9 dan 10, dengan formula perhitungan yang mempertimbangkan luas bangunan, standar harga dasar bangunan, prosentase guna bangunan, dan biaya pengawasan/pemeriksaan.