Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk kompor gas, dengan tujuan menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri kompor gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. SNI yang diberlakukan meliputi SNI 8660:2018 untuk kompor gas rumah tangga, SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023 untuk kompor gas komersial, serta SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023 untuk kompor gas portabel. Peraturan ini mencakup kompor gas hasil produksi dalam negeri dan impor yang dipasarkan di wilayah Indonesia, dengan pengecualian untuk kompor gas yang digunakan sebagai barang contoh pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI atau keperluan riset dan pengembangan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan kompor gas wajib memenuhi ketentuan SNI, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, dan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.