For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 6/2017 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2017Publication Date:31 Oktober 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN PRODUK LOKAL
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date31 Oktober 2017
Publication Date31 Oktober 2017
Place of EnactmentSumbawa

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap Produk Lokal agar keberlangsungannya tetap terjaga dan mempunyai daya saing. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kebijakan perlindungan produk lokal yang bersinergi dengan kebutuhan pelaku usaha dan pangsa pasar.

Perlindungan usaha Produk Lokal diberikan dalam bentuk:

  1. Pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal.
  2. Fasilitasi perizinan, pembinaan dan peningkatan pertumbuhan usaha.
  3. Fasilitasi ketersediaan dan kesinambungan bahan baku.
  4. Fasilitasi keterlibatan tenaga kerja lokal.
  5. Fasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi.
  6. Fasilitasi pemasaran produk lokal.
  7. Fasilitasi sarana dan prasarana kerja.

Penanam modal asing dan dalam negeri luar daerah yang berinvestasi di bidang usaha Produk Lokal wajib menjalin kemitraan atau kerjasama dengan pengusaha Produk Lokal di Daerah, diutamakan yang melibatkan kepemilikan modalnya dengan koperasi atau pengusaha lokal. Pemerintah Daerah memfasilitasi strategi pemasaran untuk menyalurkan dan mengirim Produk Lokal yang berupa barang dari unit usaha sampai ke konsumen. Pemerintah Daerah memberikan perlindungan terhadap Produk Lokal berupa karya budaya Daerah, hak cipta dan penciptanya. Pemerintah Daerah memfasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, sertifikasi dan standardisasi bagi usaha produk lokal.

(-)

(-)