on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah
Also known as: Permendagri 9/2009 · Permendagri No. 9 Tahun 2009 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman melalui penyerahan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pengembang dan pemerintah daerah dalam penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas. Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah dibangun kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan. Penyerahan ini harus sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan setelah penyerahan, dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan tersebut. Persyaratan penyerahan meliputi persyaratan umum, teknis, dan administrasi yang harus dipenuhi oleh pengembang.