For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 13/2024 · Perda Kabupaten Purworejo No. 13 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 September 2024Publication Date:10 September 2024
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date10 September 2024
Publication Date10 September 2024
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar hukum penyelenggaraan Penataan PKL dan Pemberdayaan PKL di Daerah. Penyelenggaraan ini bertujuan untuk menata kegiatan usaha PKL dengan menempatkannya pada Lokasi Binaan untuk menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, kenyamanan, keamanan kawasan pusat kota, memberdayakan PKL yang menempati Lokasi Binaan dengan memberikan kesempatan berusaha, menumbuhkan, dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi pelaku usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mendukung pelaksanaan penataan kawasan PKL melalui dana tugas pembantuan dan pelaksanaan koordinasi antara pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pendataan, pendaftaran, dan pemindahan PKL; menetapkan dan menghapus Lokasi PKL; menerbitkan perizinan berusaha dan SKPP; menetapkan Lokasi Binaan dan lokasi yang tidak diperuntukkan bagi PKL; menetapkan rencana aksi Penataan PKL dan Pemberdayaan PKL; melaksanakan kerja sama dan kemitraan; meminta dan mengumpulkan informasi; dan membentuk Tim Koordinasi. Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana Lokasi Binaan dan lokasi yang tidak diperuntukkan bagi PKL, menyusun rencana aksi, melaksanakan kegiatan Penataan PKL dan Pemberdayaan PKL, menjalin kerja sama dan kemitraan, melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, melakukan pembinaan, dan melakukan pengawasan.

Penataan PKL dilakukan melalui penempatan dan pemindahan PKL ke Lokasi Binaan yang ditetapkan oleh Bupati. Penataan PKL dilaksanakan melalui pendataan, pendaftaran, penetapan Lokasi PKL dan penempatan PKL, pemindahan PKL dan penghapusan Lokasi PKL, dan peremajaan Lokasi PKL. Pemberdayaan PKL ditujukan bagi PKL yang menempati Lokasi Binaan dan dapat dilakukan melalui kerja sama antar daerah dan kemitraan dengan dunia usaha, peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, fasilitasi peningkatan produksi, pengolahan, pengembangan jaringan, promosi, pembinaan, dan bimbingan teknis.

1. Tanda daftar usaha dan surat penempatan PKL yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Permohonan tanda daftar usaha dan surat penempatan PKL yang sedang berjalan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, harus diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Tim Koordinasi yang sudah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih menjalankan tugas sampai dengan masa tugasnya berakhir.

1. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar larangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).