For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah

Also known as: Kepmen ESDM 68.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 68.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraHukum Pemerintahan DaerahPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 103.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan, data indikasi, sumber daya, dan cadangan mineral serta batubara sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah Pencadangan Negara, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Peta wilayah tersebut tersedia dalam bentuk cetak dan digital yang terintegrasi dalam sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik.

Penetapan wilayah ini berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk berbagai komoditas mineral dan batubara, serta dasar penerbitan izin pertambangan rakyat. Selain itu, Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam atau batubara.

(-)

(-)