For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Buru Selatan 3/2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2016Publication Date:1 Oktober 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Effective Date01 Oktober 2016
Publication Date01 Oktober 2016
Place of EnactmentNamrole

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2016. APBD awal sebesar Rp 758.979.309.000,00 bertambah Rp 44.633.134.000,00 menjadi Rp 803.612.443.000,00. Perubahan meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi pelampauan penerimaan PAD, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, sisa penghematan belanja, kegiatan lanjutan, dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati mendahului, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.

(-)

(-)