For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 36 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah PT Seluma Tri Buana

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 36/2005 · Perda Kabupaten Seluma No. 36 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 36 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2005Publication Date:31 Oktober 2005
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perusahaan Daerah PT Seluma Tri Buana
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date31 Oktober 2005
Publication Date31 Oktober 2005
Place of EnactmentPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 36 Tahun 2005 ini mengatur tentang pembentukan Perusahaan Daerah PT. Seluma Tri Buana. Latar belakang pembentukan perusahaan ini adalah untuk memberdayakan potensi sumber daya alam Kabupaten Seluma secara optimal demi kesejahteraan masyarakat, serta untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah.

Perusahaan Daerah PT. Seluma Tri Buana didirikan dengan maksud membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang. Tujuan perusahaan adalah turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya di bidang perekonomian. Lapangan usaha perusahaan mencakup bidang Agribisnis dan Kehutanan, Industri, Konstruksi, Perdagangan, Kerjasama Operasional (KSO), dan bidang Jasa.

Modal dasar perusahaan adalah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah dan badan yang terdiri dari saham-saham. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada tahap awal adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Saham-saham hanya dapat dimiliki dan dikeluarkan atas nama pemerintahan Daerah dan Badan, dan tidak boleh digunakan sebagai jaminan kredit.

Pengurus Perusahaan Daerah terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Komisaris. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Dewan Komisaris bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terkait pengangkatan Direksi dan program kerja perusahaan.

(-)

(-)