on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Also known as: UU 11/2004 · UU No. 11 Tahun 2004 · UU Nomor 11 Tahun 2004
Undang-Undang ini membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara meliputi seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara, dan seluruh pengadilan negeri di wilayah tersebut menjadi pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dikurangi dengan dikeluarkannya daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum di Provinsi Maluku Utara, pemerataan kesempatan memperoleh keadilan, serta mewujudkan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ketentuan Substansial: