For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara

Also known as: UU 11/2004 · UU No. 11 Tahun 2004 · UU Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2004Publication Date:6 Juli 2004
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juli 2004
Publication Date06 Juli 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2810).

Undang-Undang ini membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara meliputi seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara, dan seluruh pengadilan negeri di wilayah tersebut menjadi pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dikurangi dengan dikeluarkannya daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum di Provinsi Maluku Utara, pemerataan kesempatan memperoleh keadilan, serta mewujudkan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi.
  • Penetapan wilayah Provinsi Maluku Utara sebagai daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
  • Pengurangan daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon. 2. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

(-)