For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Also known as: Peraturan OJK 71/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 71/POJK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-69/PM/1996 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian beserta Peraturan Nomor X.C.2 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pemeliharaan dokumen oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian di sektor pasar modal. Hal ini dilakukan seiring dengan peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2012.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban lembaga penyimpanan dan penyelesaian untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara berbagai dokumen terkait kegiatan mereka. Dokumen tersebut mencakup catatan pemegang rekening efek, penyimpanan efek, transaksi bursa, dan administrasi internal lembaga. Dokumen harus tersedia untuk pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan dan disimpan minimal selama lima tahun.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Sanksi denda dapat dikenakan tersendiri atau bersama dengan sanksi lainnya.