on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Also known as: Peraturan OJK 71/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 71/POJK.04/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pemeliharaan dokumen oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian di sektor pasar modal. Hal ini dilakukan seiring dengan peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2012.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban lembaga penyimpanan dan penyelesaian untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara berbagai dokumen terkait kegiatan mereka. Dokumen tersebut mencakup catatan pemegang rekening efek, penyimpanan efek, transaksi bursa, dan administrasi internal lembaga. Dokumen harus tersedia untuk pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan dan disimpan minimal selama lima tahun.