For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual

Also known as: Permenkumham 1/2023 · Permenkumham No. 1 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2023Publication Date:3 Januari 2023
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeManajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date06 Januari 2023
Publication Date03 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kekayaan intelektual diberikan dasar hukum untuk melakukan penyidikan. Peraturan ini mengatur kedudukan, lingkup tugas, dan tanggung jawab penyidik yang berada di bawah pembinaan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Penyidik harus berkoordinasi dengan penyidik pusat dalam melaksanakan tugasnya. Pelapor yang berhak membuat laporan pengaduan adalah pemegang kekayaan intelektual yang terdaftar, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, pemegang lisensi, dan penerima kuasa. Proses pengaduan harus disertai bukti pendukung dan dicatat dalam registrasi penerimaan laporan pengaduan. Penyidikan dilakukan berdasarkan berita acara gelar perkara, laporan kejadian, dan surat perintah penyidikan. Penyidik wajib membuat rencana penyidikan dan melaksanakan penyidikan secara profesional, efektif, dan efisien. Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui mediasi sebelum tuntutan pidana diajukan.

(-)

(-)