on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 14/2013 · Perda Kabupaten Magelang No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana bagi pembangunan Pasar Secang, mengingat kebutuhan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan yang dibentuk sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) yang akan dipenuhi selama 2 tahun anggaran, yaitu pada Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 dan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014, masing-masing sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Kekurangan biaya pembangunan akan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015.
Dana cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana ini dianggarkan pada Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan, Jenis Pembentukan Dana Cadangan, dan ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Hasil bunga/deviden akan ditambahkan ke dana cadangan.
Penggunaan dana cadangan akan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015 pada pembiayaan daerah kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis pembiayaan Pencairan dari dana cadangan. Realisasi dilakukan dengan memindahbukukan dana ke rekening Kas Umum Daerah. Penggunaan atas realisasi dana cadangan dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Langsung pada APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015.
Akuntansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.