For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 7/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2015Publication Date:28 Januari 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date28 Januari 2015
Publication Date28 Januari 2015
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Hulu Sungai Utara, termasuk perubahan pada bidang-bidang dan seksi-seksi di dalamnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran V mengenai Bagan Struktur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis dan menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan kebutuhan dan potensi daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pejabat Struktural yang ada saat ini masih tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan jabatannya, sampai dengan dilakukannya pelantikan atas Pejabat Struktural yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

(-)