For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ketapang Mandiri Kab. Ketapang Menjadi Perseroan Terbatas Ketapang Mandiri

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 2/2017 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2017Publication Date:22 Maret 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik DaerahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ketapang Mandiri Kab. Ketapang Menjadi Perseroan Terbatas Ketapang Mandiri
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date22 Maret 2017
Publication Date22 Maret 2017
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Persero) PT. Ketapang Mandiri Kabupaten Ketapang.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Persero) PT. Ketapang Mandiri menjadi Perseroan Terbatas (PT) Ketapang Mandiri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMD agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan perubahan ini antara lain meningkatkan permodalan perusahaan, meningkatkan kinerja dan daya saing, memperluas wilayah dan produk usaha, mengejar keuntungan yang wajar, dan menghasilkan produk dan layanan yang bermutu bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (Persero) menjadi Perseroan Terbatas.
  2. Pengalihan seluruh kekayaan, kegiatan usaha, hak, kewajiban, dan pegawai Perusahaan Daerah kepada PT. Ketapang Mandiri.
  3. Penetapan modal dasar PT. Ketapang Mandiri yang merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah.
  4. Pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai kekuasaan tertinggi dalam PT. Ketapang Mandiri.
  5. Pengaturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris PT. Ketapang Mandiri.
  6. Pengaturan mengenai tahun buku, rencana kerja, anggaran, dan penggunaan laba PT. Ketapang Mandiri.
  7. Pengaturan mengenai pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan PT. Ketapang Mandiri.

Peraturan ini juga mengatur bahwa PT. Ketapang Mandiri dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atas persetujuan RUPS dan melakukan usaha perdagangan barang dan jasa serta kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat peraturan daerah ini berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin prinsip dari Menteri Dalam Negeri. 2. Dengan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (persero) PT. Ketapang Mandiri menjadi PT. Ketapang Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), maka Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah (persero) PT. Ketapang Mandiri masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Ketapang Mandiri oleh pejabat yang berwenang.

(-)