on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ketapang Mandiri Kab. Ketapang Menjadi Perseroan Terbatas Ketapang Mandiri
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 2/2017 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Persero) PT. Ketapang Mandiri menjadi Perseroan Terbatas (PT) Ketapang Mandiri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMD agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan perubahan ini antara lain meningkatkan permodalan perusahaan, meningkatkan kinerja dan daya saing, memperluas wilayah dan produk usaha, mengejar keuntungan yang wajar, dan menghasilkan produk dan layanan yang bermutu bagi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa PT. Ketapang Mandiri dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atas persetujuan RUPS dan melakukan usaha perdagangan barang dan jasa serta kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.