For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK JATIM

Also known as: Perda Kota Malang 8/2011 · Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2011Publication Date:15 November 2011
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK JATIM
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date08 Desember 2011
Publication Date15 November 2011
Place of EnactmentMalang

(-)

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2011 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Malang pada PT. Bank Jatim. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kepemilikan saham dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Malang pada PT. Bank Jatim.

Tujuan penyertaan modal ini adalah:

  1. Mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah.
  2. Menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan PT. Bank Jatim.
  3. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Jatim sampai dengan 31 Desember 2010 sebesar Rp. 5.149.000.000,00. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Jatim dalam bentuk uang yang berasal dari APBD Kota Malang. Nilai penambahan penyertaan modal ini sampai dengan sebesar Rp. 75.000.000.000,00 selain penyertaan modal yang sudah dilakukan.

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT. Bank Jatim, serta harus dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan/atau Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD.

(-)

(-)