For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 9/2015 · Perda Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentSragen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mendorong perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pengelolaan jaringan LLAJ, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, pengaturan bengkel, pengelolaan terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), pengaturan angkutan dan perparkiran, serta pemindahan kendaraan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan pihak swasta dalam penyelenggaraan LLAJ dan ASDP. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan, penetapan kebijakan, dan pengawasan LLAJ, sementara penyelenggaraan kegiatan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum, atau masyarakat. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas, serta persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan bermotor. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan usaha angkutan, peremajaan kendaraan, dan pengelolaan terminal. Peraturan ini juga menekankan pentingnya analisis dampak lalu lintas (Andalalin) untuk setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas, serta mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan masalah perhubungan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan / atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 48, Pasal 96 huruf b, Pasal 96 huruf c, Pasal 111 ayat (1), Pasal 182 ayat (1), Pasal 186 ayat (1), Pasal 190, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 219 ayat (1), Pasal 223, Pasal 224 ayat (1) huruf i, Pasal 226 dipidana dengan pidana kurungan. 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 13 ayat (2), Pasal 91 ayat (1), Pasal 97 huruf b, Pasal 97 huruf c, Pasal 97 huruf d, Pasal 97 huruf e, Pasal 97 huruf f, Pasal 100, Pasal 129 ayat (2), Pasal 129 ayat (4), Pasal 132 ayat (1), Pasal 152, Pasal 201 ayat (1), Pasal 226 dipidana dengan pidana kurungan. 3. Pidana kurungan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.