on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979
Also known as: UU 1/1978 · UU No. 1 Tahun 1978 · UU Nomor 1 Tahun 1978
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 disusun sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun II (REPELITA II). Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menetapkan anggaran negara yang mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan dalam Pola Umum PELITA II. Anggaran ini berfokus pada pembangunan ekonomi dengan penekanan pada sektor pertanian dan industri. Anggaran Pendapatan Negara terdiri dari sumber-sumber anggaran rutin dan pembangunan, dengan total pendapatan diperkirakan sebesar Rp. 4.826.347.000.000,00. Anggaran Belanja Negara juga dibagi menjadi belanja rutin dan pembangunan dengan jumlah yang sama. Laporan realisasi anggaran dan penyesuaian anggaran dilakukan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sisa kredit anggaran dan saldo anggaran lebih dari tahun 1978/1979 akan dipindahkan dan digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.