For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 13 Tahun 2026

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 13 Tahun 2026 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Also known as: Kepka BPJPH 13/2026 · Kepka BPJPH No. 13 Tahun 2026 · Kepka BPJPH Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2026Publication Date:15 Januari 2026
KeagamaanHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Effective Date15 Januari 2026
Publication Date15 Januari 2026

(-)

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 13 Tahun 2026 menetapkan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPJPH untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, efektif, dan profesional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan individu melalui pola kerja yang adaptif, berorientasi pada hasil, serta mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi.

Sistem kerja ini mengatur mekanisme kerja yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui penentuan kedudukan pejabat fungsional dan pelaksana yang bertanggung jawab kepada Pejabat Penilai Kinerja, serta pengaturan penugasan baik secara individu maupun dalam tim kerja. Tim kerja dapat dibentuk lintas unit organisasi maupun lintas instansi untuk mendukung pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

Selain itu, kebijakan ini menetapkan pembagian tanggung jawab yang jelas antara Pejabat Penilai Kinerja, Pimpinan Unit Organisasi, ketua tim, dan anggota tim. Pengelolaan kinerja pegawai diarahkan pada pengembangan kompetensi, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dan dialog kinerja yang intens. BPJPH juga mengutamakan penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam seluruh proses administrasi dan pelaksanaan tugas untuk mendukung efisiensi dan akuntabilitas organisasi.

(-)

1. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.