For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 6/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:5 September 2006Publication Date:4 September 2006
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date05 September 2006
Publication Date04 September 2006
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Simalungun. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah dan perlunya pengaturan, pengawasan, dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 2. Jenis-jenis izin yang diperlukan untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan medik dasar, spesialis, dan penunjang. 3. Masa berlaku izin, yaitu 5 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali untuk izin pengobat tradisional (1 tahun) dan pelayanan kesehatan insidentil (selama berlangsungnya pelayanan). 4. Kewajiban pemegang izin untuk mematuhi ketentuan dalam izin, peraturan di bidang kesehatan, dan membuat catatan medik. 5. Larangan bagi pemegang izin untuk mengalihkan tanggung jawab atau mengubah jenis pelayanan. 6. Pemungutan retribusi atas pemberian izin di bidang pelayanan kesehatan, dengan pengecualian untuk pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. 7. Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar dan tagihan dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 kali retribusi terhutang.