For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 38 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 38 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DILINGKUNGAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 38/2023 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 38 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 38 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2023Publication Date:27 Februari 2023
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DILINGKUNGAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Effective Date27 Februari 2023
Publication Date27 Februari 2023
Place of EnactmentLabuha

(-)

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Kabupaten Halmahera Selatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efisien, transparan, dan terpadu.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tata kelola dan manajemen SPBE yang meliputi:

  1. Rencana Induk SPBE yang menjadi acuan penyusunan program kerja pelaksanaan SPBE.
  2. Arsitektur SPBE sebagai panduan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE.
  3. Peta Rencana SPBE yang memuat tata kelola, manajemen, layanan, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan audit TIK.
  4. Anggaran dan belanja SPBE yang disusun berdasarkan Rencana Induk, Arsitektur, dan Peta Rencana SPBE.
  5. Peta proses bisnis sebagai pedoman penggunaan data dan informasi, serta penerapan aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE.
  6. Pengelolaan data dan informasi yang diklasifikasikan menjadi data publik dan data yang dikecualikan.
  7. Penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur SPBE.
  8. Penggunaan aplikasi SPBE yang terdiri dari aplikasi standar dan aplikasi khusus.
  9. Keamanan SPBE yang mencakup keamanan data dan informasi, infrastruktur, dan aplikasi SPBE.
  10. Layanan SPBE yang terdiri dari layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggara SPBE yang terdiri dari Perangkat Daerah dan Tim Koordinasi SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE yang dilakukan secara berkala.

1. Perangkat Daerah yang telah memiliki aplikasi dan perangkat TIK sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.

(-)