on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010
Also known as: Permendikbud 4/2010 · Permendikbud No. 4 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010. Ujian ini mencakup ujian tulis dan/atau praktik untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan Ujian Nasional (UN). Setiap peserta didik pada tahun akhir di berbagai jenjang pendidikan berhak mengikuti ujian ini, dengan syarat tertentu. Hasil ujian digunakan sebagai pertimbangan kelulusan dan perbaikan proses pembelajaran. Pemerintah, melalui berbagai instansi terkait, bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ujian untuk menjamin mutu pendidikan.