For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 6/2013 · Perda Kabupaten Sragen No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2013Publication Date:24 Juli 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date24 Juli 2013
Publication Date24 Juli 2013
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 ini mengatur tentang pembangunan, pengendalian, dan pengawasan menara telekomunikasi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan estetika masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan seiring dengan perkembangan usaha telekomunikasi di Kabupaten Sragen. Tujuannya adalah menciptakan penataan menara telekomunikasi yang serasi dan seimbang, mengoptimalkan fungsi menara, menjamin keselamatan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam pembangunan menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  • Jenis dan bentuk menara telekomunikasi (tunggal, rangka, dengan penopang kabel).
  • Kewajiban mengacu pada Rencana Induk Menara Telekomunikasi.
  • Penetapan zona pembangunan menara telekomunikasi.
  • Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi bersama (harus digunakan minimal oleh 3 operator).
  • Persyaratan teknis pembangunan menara (standar nasional, keselamatan bangunan, sarana pendukung seperti penangkal petir).
  • Kerjasama Pemerintah Daerah dengan badan usaha dalam pembangunan menara.
  • Penggunaan menara telekomunikasi (tunggal dan bersama).
  • Perizinan yang diperlukan (izin prinsip, izin penggunaan tanah, IMB, izin gangguan, izin lingkungan).
  • Kewajiban asuransi bagi setiap menara.
  • Pengawasan dan pengendalian oleh Bupati melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT).
  • Peran serta masyarakat dalam pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyedia menara, serta persyaratan keselamatan dan keamanan menara telekomunikasi.

1. Menara telekomunikasi yang sudah ada dan izinnya masih berlaku tetapi belum sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada (existing) dan telah memenuhi persyaratan teknis serta sesuai dengan zona pembangunan menara telekomunikasi, dapat digunakan secara bersama oleh 3 (tiga) operator atau lebih secara bersama-sama. 3. Menara telekomunikasi yang telah ada tetapi tidak mempunyai izin, penyedia menara wajib melengkapi izin paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. Apabila tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (3) dan (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan, pembatalan perizinan, pemutusan aliran listrik, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan teknis bangunan (Pasal 10 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27) yang membahayakan orang lain diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 4. Pembangunan menara tanpa izin (Pasal 28) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.