on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021
Also known as: Peraturan BKPM 10/2020 · Peraturan BKPM No. 10 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal untuk Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tujuan dari DAK Nonfisik ini adalah untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Kegiatan yang didanai meliputi pemantauan pelaksanaan penanaman modal, pengawasan pelaksanaan penanaman modal, dan bimbingan teknis/sosialisasi kemudahan berusaha.
DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pengelolaan DAK Nonfisik meliputi perencanaan kegiatan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Penganggaran DAK Nonfisik dimasukkan ke dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada BKPM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Peraturan ini juga mengatur klasifikasi penerima DAK Nonfisik, yaitu provinsi prioritas, provinsi non-prioritas, kabupaten/kota prioritas, dan kabupaten/kota non-prioritas, yang ditentukan berdasarkan nilai realisasi penanaman modal dan kondisi aksesibilitas geografis.