For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2012

Also known as: Perda Kota Jambi 5/2013 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2013Publication Date:30 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2012
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date30 Agustus 2013
Publication Date30 Agustus 2013
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 01) 2. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2010 Nomor 07)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.083.917.282.197,71 dan belanja sebesar Rp 1.031.313.340.884,89, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 52.603.941.312,82. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 107.670.890.750,00 dan pengeluaran sebesar Rp 10.016.973.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 97.653.917.750,00.
  2. Neraca per 31 Desember 2012, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.506.865.535.666,47, jumlah kewajiban sebesar Rp. 10.169.135.661,05, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.496.696.400.005,42.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2012, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 107.589.204.520.00, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 298.954.808.405,47, arus kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan sebesar (Rp. 248.370.267.092,65), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar (Rp. 10.016.973.000,00), arus kas dari aktivitas nonanggaran sebesar Rp. 33.274.977,00, dan saldo kas akhir sebesar Rp. 148.190.047.809,82.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)