Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Sragen. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemberian perizinan tertentu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Peraturan ini juga mengatur nama, objek, dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis perizinan. Selain itu, diatur pula prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, cara menghitung tarif, masa retribusi, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, mekanisme pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan. Terakhir, peraturan ini juga mengatur ketentuan penyidikan oleh PPNS dan ketentuan pidana terkait pelanggaran retribusi.