For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 15/2011 · Perda Kabupaten Sragen No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2011Publication Date:5 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date05 Desember 2011
Publication Date05 Desember 2011
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tanggal 31 Mei 1999 Nomor 06 Tahun 1999 Seri B Nomor 02). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perubahan Status Penggunaan Tanah dan/atau Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 31 Seri B Nomor 08). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Seri B Nomor 11). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 12 Seri B Nomor 1). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 33 Seri C Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 8 Seri C Nomor 04). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 34 Seri C Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 9 Seri C Nomor 05).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Sragen. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemberian perizinan tertentu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Peraturan ini juga mengatur nama, objek, dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis perizinan. Selain itu, diatur pula prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, cara menghitung tarif, masa retribusi, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, mekanisme pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan. Terakhir, peraturan ini juga mengatur ketentuan penyidikan oleh PPNS dan ketentuan pidana terkait pelanggaran retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor Tanggal 31 Mei 1999 Nomor 06 Tahun 1999 Seri B Nomor 02) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pedoman dalam pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan izin trayek akan diatur dengan Peraturan Bupati

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.