For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1959 tentang Penetapan Retribusi untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1956/1957 dan 1957/1958

Also known as: PP 34/1959 · PP No. 34 Tahun 1959 · PP Nomor 34 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:1 September 1957Publication Date:26 Juni 1959
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Retribusi untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1956/1957 dan 1957/1958
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1957
Publication Date26 Juni 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 48) 2. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 101)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan retribusi atas ijin ekspor kapok guna membiayai usaha perbaikan perdagangan kapok. Berdasarkan Pasal 12 dari 'Kapokbelangen-Ordonnantie 1935', retribusi ini ditetapkan setiap tahun lisensi. Retribusi untuk tahun lisensi 1956/1957 dan 1957/1958 ditetapkan sebesar Rp 10,- per 100 kg kapok yang diekspor. Kebijakan ini berlaku surut untuk tahun lisensi 1956/1957 dan 1957/1958, efektif sejak 1 September 1957. Kebijakan ini diundangkan untuk memastikan semua pihak terkait mengetahui dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

1. Peraturan ini berlaku surut untuk tahun lisensi 1956/1957 sampai 1 September 1957. 2. Peraturan ini berlaku surut untuk tahun lisensi 1957/1958 sampai 1 September 1957.

(-)