For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Timur 14/2024 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 14 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemungutan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSelong

(-)

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara pemungutan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang sah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan PAD di luar sektor pajak dan retribusi, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan LLPAD.

Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis LLPAD yang sah, seperti hasil penjualan dan pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, jasa giro, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi keuangan daerah, penerimaan komisi, keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah, denda keterlambatan pekerjaan, hasil eksekusi jaminan, pengembalian belanja, pendapatan BLUD, dan pendapatan lainnya. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan untuk setiap jenis pendapatan tersebut, termasuk pihak yang berwenang memungut dan mekanisme penyetoran ke kas daerah.

Selain itu, diatur pula mengenai kontribusi dari berbagai sektor seperti pembinaan koperasi, pelayanan kesehatan hewan, usaha peternakan unggas, pengelolaan tambak udang, pengendalian menara telekomunikasi, pembelian tembakau, serta industri pengolahan tembakau. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan administrasi pungutan dan penatausahaan atas Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah secara teknik fungsional dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku SKPKD. Pembinaan dan pengawasan atas pemungutan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kesepakatan.

(-)