on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Also known as: Peraturan BRIN 5/2024 · Peraturan BRIN No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyelesaian kerugian negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas memproses penyelesaian kerugian negara. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan barang milik negara, serta mengatur prosedur tuntutan ganti kerugian dan pelaporan kerugian negara.