For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Also known as: Peraturan BRIN 5/2024 · Peraturan BRIN No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 April 2024Publication Date:22 April 2024
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeTATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date29 April 2024
Publication Date22 April 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyelesaian kerugian negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas memproses penyelesaian kerugian negara. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan barang milik negara, serta mengatur prosedur tuntutan ganti kerugian dan pelaporan kerugian negara.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.