Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra, dan Renja Perangkat Daerah. RPJMD memuat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan aturan yang mendasari atau perubahan mendasar lainnya, dengan persetujuan DPRD.