For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 6/2022 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 September 2022Publication Date:29 September 2022
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date29 September 2022
Publication Date29 September 2022
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS) (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 82).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular di Daerah Kota agar dapat dilaksanakan secara serasi, terencana, terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Penyakit Menular, menghentikan penularan yang meluas di Masyarakat, meminimalkan jumlah penderita dan kasus meninggal, memaksimalkan angka kesembuhan, serta meningkatkan ketahanan dan perlindungan Masyarakat terhadap penularan penyakit. Ketentuan substansial mencakup: 1. Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota bersama dengan Masyarakat secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 2. Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab menyelenggarakan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sesuai kewenangan, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, menyediakan akses informasi dan edukasi, serta memenuhi ketersediaan sumber daya Kesehatan. 3. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pelayanan Kesehatan yang aman dan bermutu, serta berkewajiban melaksanakan upaya promotif dan preventif, mendukung upaya kuratif dan rehabilitatif, serta mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota. 4. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Setiap Orang untuk menghalangi pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, melakukan tindakan yang bertujuan menularkan penyakit, atau tidak menaati prosedur Karantina dan/atau Isolasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf a, Pasal 18 huruf g, Pasal 19 huruf a, Pasal 19 huruf c dan/atau Pasal 19 huruf e dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan/atau peringatan tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf b sampai dengan huruf f, Pasal 19 huruf b sampai dengan huruf f, dan/atau Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau daya paksa polisional. 3. Setiap penanggung jawab fasilitas pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). 4. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), Pasal 18 huruf c, Pasal 18 huruf d, Pasal 19 huruf d, Pasal 19 huruf f, Pasal 20 huruf a, Pasal 20 huruf b, Pasal 20 huruf d, Pasal 20 huruf f, Pasal 20 huruf g, Pasal 20 huruf h, dan/atau Pasal 20 huruf j, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 5. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, Pasal 18 huruf f, Pasal 20 huruf c, Pasal 20 huruf e, dan/atau Pasal 20 huruf i, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).