on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 12/2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah (SP3D) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuan dari SP3D adalah untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat dalam proses pengelolaan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pembiayaan SP3D berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), APBD Provinsi Kalimantan Selatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber lain yang sah.