For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 9/2018 · Perda Kabupaten Kampar No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentBangkinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk mendukung peningkatan kemudahan berusaha di Kabupaten Kampar, sehubungan dengan pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memperbaiki pelayanan perizinan agar lebih mudah, jelas, dan terintegrasi, tanpa menghilangkan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas usaha dan/atau kegiatan.

(-)

(-)