For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Also known as: Permendikbud 33/2020 · Permendikbud No. 33 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2020Publication Date:3 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeKode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date10 Juli 2020
Publication Date03 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kode etik bagi personel unit kerja pengadaan barang/jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guna memastikan pelaksanaan pengadaan yang berintegritas, profesional, dan adil. Kode etik ini mengatur kewajiban personel untuk menjaga keutuhan, kejujuran, dan profesionalitas dalam tugas mereka, serta larangan terhadap penyimpangan prosedur dan konflik kepentingan. Pembentukan Majelis Kode Etik bertujuan untuk menegakkan kode etik ini, dengan kewenangan untuk memanggil dan memeriksa personel yang diduga melanggar. Sanksi bagi pelanggaran kode etik bervariasi dari ringan hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

(-)

1. Pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi ringan berupa tidak dilibatkan dalam pengadaan selama dua kali pelaksanaan. 2. Sanksi sedang berupa tidak dilibatkan selama empat kali pelaksanaan. 3. Sanksi berat berupa rekomendasi mutasi dari UKPBJ.