on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelurahan Kotokaciak Kubu Tapakrajo
Also known as: Perda Kota Payakumbuh 10/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2016 ini dibentuk dengan maksud sebagai dasar pembentukan Kelurahan Kotokociak Kubu Tapakrajo. Tujuan pembentukan kelurahan ini adalah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kelurahan Kotokociak Kubu Tapakrajo dibentuk melalui penggabungan Kelurahan Labuah Baru, Kelurahan Balai Kaliki, dan Kelurahan Kubu Gadang di wilayah Kecamatan Payakumbuh Utara. Luas wilayah kelurahan ini adalah 1,11 km². Batas wilayahnya meliputi:
Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan, dan supervisi. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.