For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Nagari

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 1/2022 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2022Publication Date:14 Maret 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Nagari
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date14 Maret 2022
Publication Date14 Maret 2022
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 48 sampai dengan pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2007 Nomor 5) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 15). 2. Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian Pengangkatan Dan Pemberhentian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2014 Nomor 28).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) di Kabupaten Sijunjung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta untuk memperkuat peran BPN dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tugas, fungsi, dan wewenang BPN, yang meliputi menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Wali Nagari, membahas rancangan Peraturan Nagari, mengawasi kinerja Wali Nagari, dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan Nagari.
  2. Hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BPN.
  3. Keanggotaan BPN, termasuk persyaratan, tata cara pengisian, peresmian, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu.
  4. Kelembagaan BPN, termasuk struktur organisasi dan staf administrasi.
  5. Peraturan tata tertib BPN.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap BPN oleh Bupati.
  7. Pendanaan BPN yang bersumber dari APBD, APB Nagari, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini menekankan pentingnya BPN sebagai badan permusyawaratan yang turut membahas dan menyepakati kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat.

1. Anggota BPN yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya.

(-)